Modul Pembelajaran
Namlea: Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan
pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan
kebutuhan pembelajaran peserta didik. “Kurikulum pada satuan pendidikan dalam
kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum
yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,”
Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk
memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat :
1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional;
2) menggunakan kurikulum darurat; atau
3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut, Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum Nasional (Kuriulum 2013).
Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Kemendikbud juga telah menyediakan modul-modul pembelajaran yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah maupun proses belajar di sekolah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik. “Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran.
Berikut adalah adalah Modul pembelajaran pada Mata Pelajaran IPA Jenjang SM/MTs :
Modul Kelas VII Semeter Ganjil
Modul Kelas VIII Semeter Ganjil
Modul Kelas VIII Semeter Genap